ILMU POLITIK
PEMILIHAN
KEPALA DAERAH SECARA LANGSUNG DAN
MELALUI DPRD
Oleh:
Hanifah Rahmi
Zatalina
Manajemen
Teknik Studio Produksi Siaran C
SEKOLAH TINGGI
MULTI MEDIA “MMTC” YOGYAKARTA
2014
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar
Belakang
Indonesia
adalah negara yang menggunakan demokrasi pancasila sebagai dasar sistem
pemerintahannya. Perwujudan sistem demokrasi di Indonesia salah satunya adalah
pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui pemilihan umum. Baik ditingkat
provinsi atau tingkat kabupaten rakyat bisa memilih pemimpinnya sendiri. Dengan
system one man one vote rakyat Indonesia bisa memilih seseorang yang
dapat mengemban amanah sabagai wakil rakyat. Pemilihan langsung kepala daerah
ini adalah ajang partisipasi masyarakat Indonesia dalam politik.
Belakangan
ini media masa ramai memberitakan tentang “Pemilihan Kepala
Daerah melalu DPRD”. Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan politik yang
kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi
langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). DPRD adalah wakil
rakyat yang dipilih rakyat untuk mewakili aspirasi mereka di pemerintahan. Jika
dilihat dari pengertian demokrasi itu sendiri dimana terdapat demokrasi secara
tidak langsung (representatif demokrasi).
Memang dimungkinkan terjadinya pemilihan kepala daerah oleh DPRD. (Omer,2011)
Sejatinya pemilihan umum memiliki tujuan agar
masyarakat dapat mengenal sosok pemimpin daerahnya masing-masing. Jika kebijakan
pemerintah tentang pemilihan kepala daerah melalu DPRD dihubungkan dengan Pasal
22E ayat (1) UUD NRI 1945 yang berisikan “Pemilihan umum dilaksanakan secara
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali”,
hasilnya akan bertolak belakang. Karena dalam pasal tersebut terdapat kata
“langsung” yang memiliki makna bahwa pemilihan kepala daerah dilakukan oleh
rakyat secara langsung.
Oleh karena itu penulis perlu mengkaji kebijakan “Pemilihan Kepala Daerah
melalui DPRD ” lebih mendalam. Selain itu kasus perlu diangkat guna membandingkan
kelebihan dan kelemahan sistem pemilihan kepala daerah secara langsung dengan
sistem pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
1.2
Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah dijabarkan maka dapat ditentukan
rumasan masalah yaitu:
1. Apa kelebihan dan kelemahan sistem pemilihan kepala
daerah secara langsung?
2. Apa kelebihan dan kelemahan sistem pemilihan kepala
daerah melalui DPRD?
1.3
Tujuan
Tujuan dari penulisan makalah ini untuk mengetahui kelebihan dan kelemahan
pemilihan kepala daerah secara lanngsung. Juga mengetahui kelebihan dan
kekurangan pemilihan kepala daerah secara tidak langsung atau melalui DPRD.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Etimologi Demokrasi
Demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan yang memberikan kedaulatan
tertinggi ditangan rakyat. Kata demokrasi itu sendiri berasal dari bahasa
Yunani yang terdiri dari “demos “ dan “kratos”. Demos yang berartikan rakyat
dan kratos memiliki arti kekuasaan. Maka dari itu negara yang mengadut azas
demokrasi meletakkan kekuasaannya di tangan rakyat.
2.2
Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung
Dalam UUD 1945 Bab VI Pemerintahan Daerah pasal 18 (4) menyatakan bahwa
“Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan
daerah propinsi, kabupatn, dan kota dipilih secara demokratis”. Tidak ada
kata-kata pemilihan langsung sebagaimana dalam pasal yang mengatur tentang
pemilihan presiden dan tidak ada kata-kata pemilihan kepala daerah secara tidak
langsung atau melalui DPRD. Dalam negara demokrasi perwakilan atau demokrasi
tidak langsung, maka memenuhi kaidah demokratis jika pemilihan kepala daerah
dipilih oleh DPRD. Begitupun dalam
Negara demokrasi langsung pemilihan kepala daerah secara langsung
memenuhi kaidah demokratis sebagi bentuk pelaksanaan kedaulatan rakyat.
(Dianto,2013)
Ilmuwan politik Juan J Linz dan Alfred Stepan mengatakan, suatu negara
dikatakan demokratis bila memenuhi prasyarat antara lain masyarakat memiliki
kebebasan untuk merumuskan preferensi-preferensi politik mereka melalui jalur
jalur perserikatan, informasi dan komunikasi; memberikan ruang berkompetisi
yang sehat dan melalui cara-cara damai; serta tidak melarang siapapun
berkompetisi untuk jabatan politik. (Rizal,2013)
Pada awalnya pemilihan kepala daerah dan wakilnya dilakukan oleh DPRD.
Namun sejak disahkannya UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
pemilihan kepala daerah dilakukan dengan cara pemilihan umum. Pemilihan umum
kepala daerah dilakukan oleh KPU Provinsi dan KPU kabupaten serta diawasi oleh
Panitia Pengawas Pemilihan Umum. Panwaslu itu sendiri terdiri dari kejaksaan,
perguruan tinggi, kepolisian, pers serta tokoh masyarakat seperti yang telah
ditetapkan dalam Pasal 57 ayat (3) UU No. 32 tahun 2004.
Pada UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pemilihan kepala
daerah secara langsung akan dilaksanakan setelah masa jabatan kepala daerah
lama telah berakhir. Di indonesia sendiri pemilihan kepala daerah dilakukan
secara langsung. Sebelum melakukan pemilihan umum, seluruh kandidat calon
kepala daerah dan wakil kepala daerah harus memenuhi syarat yang telah
ditentukan pada Pasal 58 UU No.32 tahun 2004.
Peserta pilkada adalah pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik
atau gabungan partai politik. Hal ini sesuai dengan Pasal 56 ayat (2) UU No.32
tahun 2004. Namun ketentuan ini diubah dengan UU No.12 tahun 2008 yang
menyatakan bahwa “peserta Pilkada juga dapat berasal dari pasangan calon
perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang”. Undang-undang ini
menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan beberapa pasal
menyangkut peserta Pilkada dalam Undang-Undang No.32 tahun 2004. (Omer,2011)
Dengan dilakukan pemilihan kepala daerah secara langsung bisa memutus politik
olgarki dikalangan elit politik dalam menempatan kepala daerah. Karena kepala
daerah dipilih langsung oleh rakyat maka tidak ada kehawatiran tentang
penempatan kepala daerah yang didasarkan pada kepentingan individu.
Pada dasarnya pemilihan kepala daerah secara langsung bisa membuat kepala
daerah terpilih semakin bertanggung jawab karena rakyat sendirilah yang
memberikan mandat kepada kepala daerah tersebut. Sedangkan pemilihan secara
umum sangat rawan terhadap penggelembungan suara dan politik uang. Politik uang
itu sendiri kini telah menjadi rahasia umum yang mengakibatkan moral pemimpin
yang terpilih dengan politiuk uang menjadi tidak terpuji. Modal pencalonan
kepala daerah dengan gaji dan tunjungan ketika menjadi kepala daerah yang tidak
sebanding akan mengakibatkan kepala daerah mudah tersandung kasus korupsi.
Disisi lain legislatif dan eksekutif mempunyai tugasnya masing-masing
sehingga bisa saling mengimbangi dalam menjalankan tugasnya. Dalam sebuah
pandangan dijelaskan bahwa legislatif memiliki tugas untuk menyalurkan kehendak
rakyat. Sedangkan eksekutif memiliki tugas untuk mengimpentasi hukum dan
kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan oleh legislatif.
2.3
Pemilihan Kepala Daerah Melalui DPRD
Dalam penyelenggaraan Pilkada terdapat daerah yang memiliki hak istimewa
seperti Nanggroe Aceh Darussalam dan Yogyakarta. Di Nanggroe Aceh Darussalam
pilkada diselanggarakan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan diawasi oleh
Panitia Pengawas Pemilihan Aceh (Panwaslih Aceh). Sedangkan di Yogyakarta tidak
ada pemilihan kepala daerah khususnya gubernur, karena masyarakat Yogyakarta
menghendaki Sri Sultan Hamengkubuono menjadi kepala daerah Yogyakarta seumur
hidup.
Pelaksanaan kedaulatan rakyat dapat dilakukan melalui sistem perwakilan.
Alasan ini bisa diterima jika saja sejarah menunjukkan bahwa pemilihan kepala
daerah di DPRD, baik di era orde baru maupun di era penerapan UU No.2 tahun
1999 meninggalkan catatan sejarah pelaksanaan demokrasi secara baik. Di era
orde baru, kepala daerah dipilih olej DPRD dengan persetujuan pemerintah pusat.
Catatan sejarah munjukkan bahwa kepentingan DPRD acapkali tidak memiliki
hubungan apapun dengan kepentingan rakyat. (Dianto,2013)
Keterlibatan DPRD dalam pemilihan kepala daerah bisa digunakan sebagai tolak
ukur dalam mengetahui tingkat kepekaan anggota DPRD terhadap masalah yang
sedang dihadapi oleh rakyat. Sehingga dalam pemilihan anggota DPRD itu sendiri
harus dilakukan dengan seobjektif mungkin. Jika kualitas DPRD terjamin maka
pemilihan kepala daerah juga akan dilakukan secara objektif tanpa menonjolkan
kepentingan pribadi.
Pemilihan kepala daerah yang dilakukan oleh anggota DPRD mengakibatkan
partisipasi rakyat dalam berpolitik seakan akan dibatasi. Bila pemilihan
dilakukan berkali-kali dihawatirkan akan banyak rakyat yang memilih tidak
memberikan suaranya dan tidak efektif karena bosan datang ke tempat pemungutan
suara.
Pemilihan secara tidak langsung juga menghemat anggaran belanja negara.
Juga tidak merepotkan rakyat yang hendak memilih kepala daerahnya. Namun Pemerintah
Daerah bisa saja terhambat dalam menjalankan program serta kebijakan karena
adanya mosi tidak percaya dari DPRD terhadap kepala Daerah. Seperti yang
dikatan Dianto (2013) bahwa dalam menyampaikan laporan pertanggungjawabannya,
Kepala Daerah dihadapkan dengan berbagai persoalan atas kinerja kepala daerah
selama tahun berjalan bahkan sering terjadi penolakan laporan
pertanggungjawaban oleh DPRD. Sehingga kepala daerah tidak melaksanakan tugas
dan fungsi sebagaimana mestinya karena DPRD yang mempunyai kewenangan besar
tersebut tidak lagi menjadi pengawas akan tetapi sudah menjelma menjadi
penghambat kebijakan dan program yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
BAB III
KESIMPULAN
1.
Kelebihan Pemilihan
Kepala Daerah Secara Langsung
a.
Menghasilkan Kepala
Daerah yang bertanggungjawab
b. Menghapuskan sistem politik oligarki
c.
Menimbulkan
keseimbangan antara anggota eksekutif dan anggota legislatif
2.
Kelebihan Pemilihan
Kepala Daerah Melalui DPRD
a.
Rakyat akan lebih
objektif dalam memilih wakil rakyatnya
b. Menghemat anggaran negara karena tidak perlu
mendistribusikan logstik
c.
Tidak adanya
politik uang
3.
Kelemahan Pemilihan
Kepala Daerah Secara Langsung
a.
Biaya yang
dikeluarkan negara untuk melangsungkan pemilihan umum cukup tinggi
b. Rawan terjadi penggelembungan suara dan politik uang
c.
Rakyat enggan
menggunakan hak pilihnya
4.
Kelemahan Pemilihan
Kepala Daerah Melalui DPRD
a.
Pembatasan partisipasi
rakyat dalam berpolitik
b. Adanya mosi tidak percaya DPRD kepada kepala daerah
DAFTAR PUSTAKA
Dianto.2013.Jurnal
Ilmiah Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung Oleh Rakyat Dan Melalui DPRD.
Omer,2011. http://bolmerhutasoit.wordpress.com/tag/undang-undang-nomor-32-tahun-2004-tentang-pemerintahan-daerah/
Rizal.2013.Jurnal Konflik Pilkada
Dalam Era Demokrasi.