Makalah Ilmu Politik : PEMILIHAN KEPALA DAERAH SECARA LANGSUNG DAN MELALUI DPRD


ILMU POLITIK
PEMILIHAN KEPALA DAERAH SECARA LANGSUNG DAN
MELALUI DPRD


Oleh:
Hanifah Rahmi Zatalina
Manajemen Teknik Studio Produksi Siaran C

SEKOLAH TINGGI MULTI MEDIA “MMTC” YOGYAKARTA
2014



BAB I
PENDAHULUAN
1.1.        Latar Belakang
Indonesia adalah negara yang menggunakan demokrasi pancasila sebagai dasar sistem pemerintahannya. Perwujudan sistem demokrasi di Indonesia salah satunya adalah pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui pemilihan umum. Baik ditingkat provinsi atau tingkat kabupaten rakyat bisa memilih pemimpinnya sendiri. Dengan system one man one vote rakyat Indonesia bisa memilih seseorang yang dapat mengemban amanah sabagai wakil rakyat. Pemilihan langsung kepala daerah ini adalah ajang partisipasi masyarakat Indonesia dalam politik.
Belakangan ini media masa ramai memberitakan tentang “Pemilihan Kepala Daerah melalu DPRD”. Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). DPRD adalah wakil rakyat yang dipilih rakyat untuk mewakili aspirasi mereka di pemerintahan. Jika dilihat dari pengertian demokrasi itu sendiri dimana terdapat demokrasi secara tidak langsung (representatif demokrasi). Memang dimungkinkan terjadinya pemilihan kepala daerah oleh DPRD. (Omer,2011)
Sejatinya pemilihan umum memiliki tujuan agar masyarakat dapat mengenal sosok pemimpin daerahnya masing-masing. Jika kebijakan pemerintah tentang pemilihan kepala daerah melalu DPRD dihubungkan dengan Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 yang berisikan “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali”, hasilnya akan bertolak belakang. Karena dalam pasal tersebut terdapat kata “langsung” yang memiliki makna bahwa pemilihan kepala daerah dilakukan oleh rakyat secara langsung.
Oleh karena itu penulis perlu mengkaji kebijakan “Pemilihan Kepala Daerah melalui DPRD ” lebih mendalam. Selain itu kasus perlu diangkat guna membandingkan kelebihan dan kelemahan sistem pemilihan kepala daerah secara langsung dengan sistem pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah dijabarkan maka dapat ditentukan rumasan masalah yaitu:
1.  Apa kelebihan dan kelemahan sistem pemilihan kepala daerah secara langsung?
2.  Apa kelebihan dan kelemahan sistem pemilihan kepala daerah melalui DPRD?

1.3 Tujuan
Tujuan dari penulisan makalah ini untuk mengetahui kelebihan dan kelemahan pemilihan kepala daerah secara lanngsung. Juga mengetahui kelebihan dan kekurangan pemilihan kepala daerah secara tidak langsung atau melalui DPRD.



BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Etimologi Demokrasi
Demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan yang memberikan kedaulatan tertinggi ditangan rakyat. Kata demokrasi itu sendiri berasal dari bahasa Yunani yang terdiri dari “demos “ dan “kratos”. Demos yang berartikan rakyat dan kratos memiliki arti kekuasaan. Maka dari itu negara yang mengadut azas demokrasi meletakkan kekuasaannya di tangan rakyat.

2.2 Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung
Dalam UUD 1945 Bab VI Pemerintahan Daerah pasal 18 (4) menyatakan bahwa “Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah propinsi, kabupatn, dan kota dipilih secara demokratis”. Tidak ada kata-kata pemilihan langsung sebagaimana dalam pasal yang mengatur tentang pemilihan presiden dan tidak ada kata-kata pemilihan kepala daerah secara tidak langsung atau melalui DPRD. Dalam negara demokrasi perwakilan atau demokrasi tidak langsung, maka memenuhi kaidah demokratis jika pemilihan kepala daerah dipilih oleh DPRD. Begitupun dalam  Negara demokrasi langsung pemilihan kepala daerah secara langsung memenuhi kaidah demokratis sebagi bentuk pelaksanaan kedaulatan rakyat. (Dianto,2013)
Ilmuwan politik Juan J Linz dan Alfred Stepan mengatakan, suatu negara dikatakan demokratis bila memenuhi prasyarat antara lain masyarakat memiliki kebebasan untuk merumuskan preferensi-preferensi politik mereka melalui jalur jalur perserikatan, informasi dan komunikasi; memberikan ruang berkompetisi yang sehat dan melalui cara-cara damai; serta tidak melarang siapapun berkompetisi untuk jabatan politik. (Rizal,2013)
Pada awalnya pemilihan kepala daerah dan wakilnya dilakukan oleh DPRD. Namun sejak disahkannya UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pemilihan kepala daerah dilakukan dengan cara pemilihan umum. Pemilihan umum kepala daerah dilakukan oleh KPU Provinsi dan KPU kabupaten serta diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum. Panwaslu itu sendiri terdiri dari kejaksaan, perguruan tinggi, kepolisian, pers serta tokoh masyarakat seperti yang telah ditetapkan dalam Pasal 57 ayat (3) UU No. 32 tahun 2004.
Pada UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pemilihan kepala daerah secara langsung akan dilaksanakan setelah masa jabatan kepala daerah lama telah berakhir. Di indonesia sendiri pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung. Sebelum melakukan pemilihan umum, seluruh kandidat calon kepala daerah dan wakil kepala daerah harus memenuhi syarat yang telah ditentukan pada Pasal 58 UU No.32 tahun 2004.
Peserta pilkada adalah pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Hal ini sesuai dengan Pasal 56 ayat (2) UU No.32 tahun 2004. Namun ketentuan ini diubah dengan UU No.12 tahun 2008 yang menyatakan bahwa “peserta Pilkada juga dapat berasal dari pasangan calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang”. Undang-undang ini menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan beberapa pasal menyangkut peserta Pilkada dalam Undang-Undang No.32 tahun 2004. (Omer,2011)
Dengan dilakukan pemilihan kepala daerah secara langsung bisa memutus politik olgarki dikalangan elit politik dalam menempatan kepala daerah. Karena kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat maka tidak ada kehawatiran tentang penempatan kepala daerah yang didasarkan pada kepentingan individu.
Pada dasarnya pemilihan kepala daerah secara langsung bisa membuat kepala daerah terpilih semakin bertanggung jawab karena rakyat sendirilah yang memberikan mandat kepada kepala daerah tersebut. Sedangkan pemilihan secara umum sangat rawan terhadap penggelembungan suara dan politik uang. Politik uang itu sendiri kini telah menjadi rahasia umum yang mengakibatkan moral pemimpin yang terpilih dengan politiuk uang menjadi tidak terpuji. Modal pencalonan kepala daerah dengan gaji dan tunjungan ketika menjadi kepala daerah yang tidak sebanding akan mengakibatkan kepala daerah mudah tersandung kasus korupsi.
Disisi lain legislatif dan eksekutif mempunyai tugasnya masing-masing sehingga bisa saling mengimbangi dalam menjalankan tugasnya. Dalam sebuah pandangan dijelaskan bahwa legislatif memiliki tugas untuk menyalurkan kehendak rakyat. Sedangkan eksekutif memiliki tugas untuk mengimpentasi hukum dan kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan oleh legislatif.

2.3 Pemilihan Kepala Daerah Melalui DPRD
Dalam penyelenggaraan Pilkada terdapat daerah yang memiliki hak istimewa seperti Nanggroe Aceh Darussalam dan Yogyakarta. Di Nanggroe Aceh Darussalam pilkada diselanggarakan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Aceh (Panwaslih Aceh). Sedangkan di Yogyakarta tidak ada pemilihan kepala daerah khususnya gubernur, karena masyarakat Yogyakarta menghendaki Sri Sultan Hamengkubuono menjadi kepala daerah Yogyakarta seumur hidup.
Pelaksanaan kedaulatan rakyat dapat dilakukan melalui sistem perwakilan. Alasan ini bisa diterima jika saja sejarah menunjukkan bahwa pemilihan kepala daerah di DPRD, baik di era orde baru maupun di era penerapan UU No.2 tahun 1999 meninggalkan catatan sejarah pelaksanaan demokrasi secara baik. Di era orde baru, kepala daerah dipilih olej DPRD dengan persetujuan pemerintah pusat. Catatan sejarah munjukkan bahwa kepentingan DPRD acapkali tidak memiliki hubungan apapun dengan kepentingan rakyat. (Dianto,2013)
Keterlibatan DPRD dalam pemilihan kepala daerah bisa digunakan sebagai tolak ukur dalam mengetahui tingkat kepekaan anggota DPRD terhadap masalah yang sedang dihadapi oleh rakyat. Sehingga dalam pemilihan anggota DPRD itu sendiri harus dilakukan dengan seobjektif mungkin. Jika kualitas DPRD terjamin maka pemilihan kepala daerah juga akan dilakukan secara objektif tanpa menonjolkan kepentingan pribadi.
Pemilihan kepala daerah yang dilakukan oleh anggota DPRD mengakibatkan partisipasi rakyat dalam berpolitik seakan akan dibatasi. Bila pemilihan dilakukan berkali-kali dihawatirkan akan banyak rakyat yang memilih tidak memberikan suaranya dan tidak efektif karena bosan datang ke tempat pemungutan suara.
Pemilihan secara tidak langsung juga menghemat anggaran belanja negara. Juga tidak merepotkan rakyat yang hendak memilih kepala daerahnya. Namun Pemerintah Daerah bisa saja terhambat dalam menjalankan program serta kebijakan karena adanya mosi tidak percaya dari DPRD terhadap kepala Daerah. Seperti yang dikatan Dianto (2013) bahwa dalam menyampaikan laporan pertanggungjawabannya, Kepala Daerah dihadapkan dengan berbagai persoalan atas kinerja kepala daerah selama tahun berjalan bahkan sering terjadi penolakan laporan pertanggungjawaban oleh DPRD. Sehingga kepala daerah tidak melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya karena DPRD yang mempunyai kewenangan besar tersebut tidak lagi menjadi pengawas akan tetapi sudah menjelma menjadi penghambat kebijakan dan program yang dilakukan oleh pemerintah daerah.



BAB III
KESIMPULAN
1.       Kelebihan Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung
a.   Menghasilkan Kepala Daerah yang bertanggungjawab
b.  Menghapuskan sistem politik oligarki
c.   Menimbulkan keseimbangan antara anggota eksekutif dan anggota legislatif
2.       Kelebihan Pemilihan Kepala Daerah Melalui DPRD
a.   Rakyat akan lebih objektif dalam memilih wakil rakyatnya
b.  Menghemat anggaran negara karena tidak perlu mendistribusikan logstik
c.   Tidak adanya politik uang
3.       Kelemahan Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung
a.   Biaya yang dikeluarkan negara untuk melangsungkan pemilihan umum cukup tinggi
b.  Rawan terjadi penggelembungan suara dan politik uang
c.   Rakyat enggan menggunakan hak pilihnya
4.       Kelemahan Pemilihan Kepala Daerah Melalui DPRD
a.   Pembatasan partisipasi rakyat dalam berpolitik
b.  Adanya mosi tidak percaya DPRD kepada kepala daerah



DAFTAR PUSTAKA
Dianto.2013.Jurnal Ilmiah Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung Oleh Rakyat Dan Melalui DPRD.
Omer,2011. http://bolmerhutasoit.wordpress.com/tag/undang-undang-nomor-32-tahun-2004-tentang-pemerintahan-daerah/
Rizal.2013.Jurnal Konflik Pilkada Dalam Era Demokrasi.